Dampak Yang ketiga yakni adanya peralihan risiko. Sesuai dengan kebijakan yang diatur pada Pasal 1237 KUH Perdata bahwasannya apabila debitur atau pihak yang ada dalam sebuah perjanjian lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka Ia harus menanggung segala kerugian yang ada. Tidak dibenarkan mengajukan permohonan tentang penyelesaian sengketa hak atau kepemilikan maupun https://www.ilslawfirm.co.id/
Considerations To Know About RUPS
Internet 20 days ago motherz455icv0Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings